Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Hafiz Al-Quran yang punya keterbatasan Gagap

 Surat Al-Jin Ayat 20 قُلْ إِنَّمَآ أَدْعُوا۟ رَبِّى وَلَآ أُشْرِكُ بِهِۦٓ أَحَدًا Arab-Latin: Qul innamā ad'ụ rabbī wa lā usyriku bihī aḥadā Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya". Referensi : https://tafsirweb.com/11460-surat-al-jin-ayat-20.html

Jaga Lisan Rasulullah SAW mengingatkan Muslimah agar berhati-hati menjaga lisan

Tuntutan menjaga lisan berlaku untuk seluruh kalangan, tak hanya Muslim tetapi juga Muslimah. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Rasulullah SAW mengingatkan Muslimah agar berhati-hati menjaga lisan. Sebuah riwayat menyebutkan, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya perempuan itu rajin shalat, rajin sedekah, rajin puasa. Namun dia suka menyakiti tetangganya dengan lisannya." Nabi pun berkomentar, "Dia di neraka." Para sahabat bertanya lagi, "Ada perempuan yang dikenal jarang berpuasa sunah, jarang melaksanakan shalat sunat, dan dia hanya bersedekah dengan potongan keju. Namun dia tidak pernah menyakiti tetangganya." Rasulullah menjawab, "Dia ahli surga."  Ini membuktikan betapa kuatnya pengaruh lisan atau ucapan terhadap kedudukan seseorang di akhirat nanti. Kebiasaan seorang muslimah yang membicarakan orang lain atau menggunjing atau ghibah sebaiknya dihentikan. Ini karena pahala orang yang menggunjing akan hi...

Kenapa Ulama Memilih Diam? ·

  Diam untuk Mengajari Adab kepada Muridnya · Diam Karena Tidak Tahu · Diam agar Terhindar dari Fitnah Seseorang—dalam riwayat Abdullah bin Mas'ud—mendatangi Rasulullah dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang paling ditaati di kaumku, perintah apa yang layak aku serukan ke mereka?” Rasulullah menjawab, “Serukan mereka menebar salam dan sedikit bicara kecuali berkaitan dengan perkara yang bermanfaat.” Dalam kitab yang merupakan ikhtisar karya as-Suyuthi itu mengungkapkan beberapa keutamaan diam yang pertama kali disebutkan dalam ringkasan Suyuthi adalah diam merupakan kunci keselamatan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Turmudzi, Baihaqi, dan Darimi, dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang memilih (diam) akan selamat.” Hadis ini dikuatkan dengan riwayat lain dari Anas bin Malik. Rasulullah menegaskan, barang siapa yang ingin selamat dunia akhirat, hendaknya ia tidak mengumbar kata-kata dari lisannya. Menjaga lisan dengan tidak...

Semangat Beribadah di Bulan Haram - Ahad 26 Juli 2022

  Info Kajian Rutin Ahad Subuh Masjid Baiturrahman , Aren Jaya - Bekasi Timur Jl. Flores Raya no. 9 Perumnas 3 Bersama  Nurasyid. M, M.Mp, M.si Tema Kajian "Semangat Beribadah di bulan-bulan Haram" Terbuka untuk umum bagi masyarakat dan penuntut ilmu

Info Kajian Rutin Ahad Subuh - Bekasi Timur

  Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafidz Ibnu Hajar merupakan salah satu kitab yang masyhur di kalangan penuntut ‘ilmu dan para dai’. Kitab ini berisi hadits-hadits Rasulullah  shallallaahu ‘alaihi wasallam  yang disusun berdasarkan urutan pembahasan bab fiqih.  Kitab  ini  merupakan penuntun bagi para penuntut ‘ilmu pemula namun  tetap relevan dan   dibutuhkan oleh peminat (ilmu) yang sudah tinggi ‘ilmunya. Oleh karena itu mulai edisi kami akan menampilkan secara berseri syarh (penjelasan) kitab bulughul maram ini, semoga Allah memberikan taufiq-Nya. Sekilas Tentang Kitab Bulughul Maram. Buku ini berjudul lengkap  “Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam” , berisi kumpulan hadits-hadits Rasulullah  shallallaahu ‘alaihi wasallam  dalam masalah-masalah hukum syar’i  . Buku ini banyak dijadikan    istimbath  hukum Fiqih oleh para fuqaha (ahli fiqih). Dan kitab ini disertai keterangan derajat hadits yang terkandu...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-12

  Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-12 HADITS KE-12 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Derajat Hadits: Hadits ini shohih secara mauquf. Adapun perkataan penulis (Ibnu Hajar), “di dalamnya ada kedho’ifan” karena berasal dari riwayat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Ibnu Umar. Imam Ahmad mengatakan, “Ia adalah seorang munkarul hadits”. Abu Zar’ah dan Abu Hatim...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-11

  HADITS KE-11 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.” Muttafaq Alaihi. Faedah Hadits Air kencing (manusia) itu najis, dan wajib mensucikan tempat yang mengenainya baik itu badan, pakaian, wadah, tanah, atau selainnya. Cara mensucikan air kencing yang ada di tanah adalah menyiramkannya dengan air, dan tidak disyaratkan memindahkan debu dari tempat itu baik se...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-10

 HADITS KE-10 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ – فِي الْهِرَّةِ – : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Derajat hadits: Hadits Shahih Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini dishahihkan oleh Al Bukhori, Al ‘Uqoili, dan Ad Daruquthni”. Al Majd berkata di dalam Al Muntaqo, “Hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima”. At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih”. Ad Daruquthni berkata, “periwayat-periwayat (rijal) nya terpercaya dan dikenal. Imam Al Hakim berkata, “Hadits ini dishahihkan oleh Malik, dan beliau berhujjah dengannya di dalam al Muwa...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-9

 HADITS KE-9 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah)”. Kosakata Hadits kata طهور (thuhur) merupakan isim mashdar. kata ولغ (walagho) = menjilat, artinya meminum dengan ujung lidah, dan ini cara minum anjing dan hewan-hewan buas lainnya. kata التراب (at-turob) = debu, yaitu sesuatu yang halus di permuk...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-8

  HADITS KE-8 وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh  Imam Muslim . Derajat Hadits

Bersuci - BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-7

   TENTANG AIR – Hadits Ke-7 HADITS KE-7 وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَلِأَصْحَابِ السُّنَنِ : اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ يَغْتَسِلُ مِنْهَا فَقَالَتْ : إنِّي كُنْت جُنُبًا فَقَالَ : إنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Derajat Hadits: Hadit...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-6

 HADITS KE-6 وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar. Derajat hadits: Hadits ini shahih. Asy Syaukani berkata yang ringkasnya, “Al Baihaqi menyatakan hadits ini mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud meriwayatkannya dari Hamid bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif. An Nawawi berkata, “para Hafidz sepakat atas kedhoifan hadits ini”. Ini adalah sisi celaan. Adapun yang men-tsiqoh-annya. At...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-5 HADITS KE-5

 Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-5 HADITS KE-5 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim. Menurut Riwayat Imam Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.” Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.” Kosa Kata: – Kata الدائم (ad daa-im) artinya tenang dan dia...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-4

  Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-4 HADITS KE-4 وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Derajat hadits: Hadits ini shahih, dinamakan juga dengan hadits qullatain (dua kullah). Para ulama berbeda pendapat mengenai keshahihan hadits ini, sebagian ulama menghukumi hadits ini dengan syadz (nyeleneh) pada sanad dan matannya. Syadz pada matannya dari segi bahwa hadist ini tidak, masyhur padahal kandungan...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-3

  Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-3 HADITS KE-3 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, “Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya.” Derajat Hadits: – Bagian pertama hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya ad...

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-2

  HADITS KE-2 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إ نَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ  أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa  Rasulullah  Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai  shahih  oleh Ahmad. Derajat hadits: Hadits  ini  shahih . –  Hadits  ini juga dinamakan “ hadits   bi’ru bidho’ah “. Imam Ahmad berkata, “ hadits   bi’ru bidho’ah  ini  shahih ”. – Imam At Tirmidzi berkata “hasan”. – Abu Usamah menganggap  hadits  ini baik. Hadits  ini telah diriwayatkan dari Abu Sa’id dan selainnya dengan jalur lain. – Disebutkan di dalam “at Talkhish” bahwa  hadits  ini  dishahihkan  oleh Ahmad, Yahya bin Mu’i...