Langsung ke konten utama

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-6

 HADITS KE-6


وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ


Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata:

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama.”

Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar.


Derajat hadits:


Hadits ini shahih.


Asy Syaukani berkata yang ringkasnya, “Al Baihaqi menyatakan hadits ini mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud meriwayatkannya dari Hamid bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif.

An Nawawi berkata, “para Hafidz sepakat atas kedhoifan hadits ini”.

Ini adalah sisi celaan.



Adapun yang men-tsiqoh-annya.


At- Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan”.

Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”.


Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari, “sungguh An Nawawi telah asing ketika menyatakan ijma’ atas kedhoifannya, padahal perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya).


Dan celaan Al Baihaqi atas mursalnya hadits ini tertolak, karena mubham (ketidakjelasan) sahabat tidak mengapa.

Celaan Ibnu Hazm atas dhoifnya Hamid Al Himyari tertolak, karena ia bukan Hamid bin Abdullah Al Himyari tetapi Hamid bin Abdirrahman Al Himyari, dan perawi ini tsiqoh (terpercaya) lagi faqih.


Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.


Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”, dan Al Baihaqi berkata, “perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”.


Faedah Hadits:


1. Larangan bagi laki-laki mandi dengan air bekas bersuci wanita.


2. Larangan bagi wanita mandi dengan air bekas bersuci laki-laki.


Yang disyariatkan adalah mandi bersama dan mengambil air bersama.


Ada hadits di Shahih Bukhori dari Ibnu Umar bahwa dahulu laki-laki dan wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka wudhu’ bersama-sama, di dalam riwayat Hisyam bin Ammar dari Malik berkata, “di dalam satu wadah”, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dari jalur lain.


Kemutlakan ini dimuqoyyad (dibatasi) bahwa maksudnya bukan laki-laki yang asing bagi wanita, akan tetapi maksud dari laki-laki dan wanita tersebut adalah suami istri, atau orang yang dihalalkan melihat anggota-anggota wudhu’.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inspirasi untuk Jiwa yang Terlalu Sibuk Cemas

Life’s Too Short to Worry So Much: Inspirasi untuk Jiwa yang Terlalu Sibuk Cemas Oleh : Dimas Fajri Adha, SE. Kita hidup di zaman yang menuntut banyak hal: performa tinggi, stabilitas finansial, relasi yang ideal. Akibatnya, banyak dari kita terjebak dalam overthinking. Kita takut gagal, takut miskin, takut ditinggal, takut tidak mencapai ekspektasi dunia. Tapi, pertanyaannya: apakah hidup ini memang untuk dicemaskan? Ataukah untuk dijalani dengan tenang dan iman yang matang? Hidup ini terlalu singkat untuk kita habiskan dalam bayang-bayang kecemasan. Dunia ini bukan untuk dimiliki, tapi untuk dilalui—dengan sabar dan syukur. 1. Perspektif Ilmiah: Kecemasan dan Kerusakan Sistemik Studi dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa stres kronis dapat merusak sistem imun, mempercepat penuaan sel, dan menjadi penyebab utama penyakit jantung, tekanan darah tinggi, bahkan depresi. Dalam bahasa ringkas: terlalu banyak cemas membuat kita “mati lebih cepat” secara fisik dan psikis....

Manajemen Masjid: Profesional, Amanah, dan Berorientasi Peradaban

BEASISWA S2 DALAM NEGRI Masjid dalam sejarah Islam bukan hanya tempat ibadah. Ia adalah pusat pendidikan, ekonomi, musyawarah, bahkan penguatan sosial umat. Namun di era modern, pengelolaan masjid tidak cukup hanya bermodal semangat. Dibutuhkan sistem, tata kelola, transparansi, dan profesionalitas. Menjawab kebutuhan itu, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ganesha membuka Konsentrasi Manajemen Masjid pada Program: 🎓 S1 Manajemen Total 148 SKS Lama studi 8 semester (4 tahun) Perkuliahan offline & online Mata Kuliah Unggulan: Sejarah Perkembangan Masjid Sistem Digitalisasi Masjid Manajemen SDM Masjid Manajemen Operasional Masjid Manajemen Keuangan & Penganggaran Masjid Manajemen Risiko & Strategi Masjid Aspek Hukum Masjid Kewirausahaan Masjid 🎓 S2 Manajemen (Konsentrasi Manajemen Masjid) Total 39 SKS Lama studi 4 semester (2 tahun) Perkuliahan offline & online Mata Kuliah Inti: Manajemen Keuangan Manajemen SDM Sistem Informasi Manajemen Manajeme...

DASAR-DASAR MANTIQ (Logika Dasar dalam Islam)

Level Pemula: Untuk Dakwah dan Tadabbur 1. Apa Itu Mantiq? Definisi: Mantiq secara bahasa berarti “ucapan yang runtut.” Secara istilah, mantiq adalah ilmu yang mempelajari cara berpikir yang benar agar terhindar dari kesalahan dalam memahami atau menyimpulkan sesuatu. Dalil Indikatif: > “Afala ta'qilun?” – (Apakah kalian tidak berpikir?) – (QS. Al-Baqarah: 44, dan banyak lainnya) → Al-Qur’an mendorong penggunaan akal yang benar. Ungkapan "afalā ta‘qilūn" (أَفَلَا تَعْقِلُونَ) yang bermakna "maka apakah kalian tidak menggunakan akal?" adalah ungkapan Al-Qur’an yang sering diulang dalam konteks seruan untuk berpikir, merenung, dan menggunakan akal sehat. Dalil dan Referensinya Frasa "أَفَلَا تَعْقِلُونَ" muncul dalam banyak ayat, di antaranya: 1. Surah Al-Baqarah ayat 44 > أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَـٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ > “Mengapa kamu menyuruh orang lain berbuat kebajikan, sedangka...