Langsung ke konten utama

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-3

 

Kitab Thaharah (Bersuci). BAB I : TENTANG AIR – Hadits Ke-3

HADITS KE-3


وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ


Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:


“Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.”


Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

Dalam riwayat Al Baihaqi, “Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya.”



Derajat Hadits:


– Bagian pertama hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya adalah dho’if.

Ungkapan “Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang menajiskannya”

telah ada dasarnya di hadits bi’ru bidho’ah (hadits 2).


– Adapun lafadz tambahan “kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya”, Imam an Nawawi berkata, “para ahli hadits bersepakat atas ke-dho’if-an lafadz ini, karena di dalam isnadnya ada Risydain bin Sa’ad yang disepakati ke-dho’if-an-nya.

Akan tetapi, Ibnu Hibban di dalam shahihnya menukil adanya ijma’ ulama untuk mengamalkan maknanya.

Shodiq berkata di kitab Ar-Raudhoh, “Para ulama bersepakat terhadap dho’ifnya tambahan ini, akan tetapi ijma’ ulama mengakui kandungan maknanya”.


Faedah Hadits (2 dan 3):


1. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa, secara asal, air adalah suci dan mensucikan, tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya.


2. Kemutlakan ini dimuqoyyadkan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah bau, rasa, atau warna air, jika berubah maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.


3. Yang meng-muqoyyad-kan kemutlakan ini adalah ijma’ umat islam bahwa air yang berubah oleh najis, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.


Adapun lafadz tambahan yang datang pada hadits Abu Umamah maka itu dho’if, tidak tegak hujjah dengannya, akan tetapi:


– Imam An-Nawawi berkata, “para ulama telah ijma’ terhadap hukum dari lafadz tambahan ini”.


– Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama ijma’ bahwa air yang sedikit ataupun banyak jika terkena najis dan mengubah rasa, warna, atau bau air tersebut, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis).


– Ibnul Mulaqqin berkata, “terlepas dari kedhoifan tambahan (yang mengecualikan) tersebut, ijma’ dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syafi’i dan Al Baihaqi, dan selain keduanya.

Syaikhul Islam berkata, “Apa yang telah menjadi ijma’ oleh kaum muslimin maka itu berdasarkan nash, kami tidak mengetahui satu masalahpun yang telah menjadi ijma’ kaum muslimin tetapi tidak berdasarkan nash.


Sumber :

kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum DAWAI Gelar Halalbihalal: Satukan Semangat Dakwah Wasathiyah di Bekasi Timur

Bekasi, 4 Mei 2025 — Forum Dai Wasathiyah Indonesia (DAWAI) menyelenggarakan kegiatan halalbihalal berlokasi di area Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Acara ini menjadi momen penting untuk mempererat ukhuwah dan merawat semangat dakwah di tengah dinamika zaman yang terus berubah. Acara ini turut mengundang sejumlah tokoh penting sebagai bentuk dukungan dan pembinaan terhadap gerakan dakwah para dai muda. Hadir dalam kesempatan tersebut KH. Drs. Nur Rasyid, M.Pd.I., M.Si. selaku perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bekasi Timur, para alumni senior Program Kaderisasi Ulama (PKU) MUI Kota Bekasi dari angkatan I hingga III, serta para dosen pembina PKU, seperti KH. Jamalullail, Lc. dan Dr. Sa’dullah, M.Si.. Kehadiran mereka memberikan warna tersendiri bagi Forum DAWAI—yang dibentuk oleh alumni PKU angkatan IV—dalam upaya memberikan arahan, masukan, dan semangat kepada para dai muda agar mampu menjadi pelanjut estafet dakwah di Kota Bekasi secara cerdas, konsisten, ...

OSIS SMPIT Thariq bin Ziyad dan Forum DAWAI Jatimulya, Bekasi Gelar Pelatihan Proposal dan Kemandirian Organisasi Pelajar

Bekasi, 16 Mei 2025 — Semangat kemandirian dan kepemimpinan mewarnai Aula SMPIT Thariq bin Ziyad Jatimulya, Bekasi, saat Forum DAWAI (Dai Wasathiyah Indonesia) bekerja sama dengan OSIS mengadakan pelatihan bertajuk "Merancang Kegiatan dan Membangun Kemandirian Pelajar". Pelatihan ini dihadiri langsung oleh Ketua Forum DAWAI, Dimas Fajri Adha, yang membawakan materi utama seputar penyusunan proposal kegiatan dan strategi membangun jejaring kerja sama (sponsorship edukatif). Dalam penyampaiannya, Dimas menjelaskan bahwa pembuatan proposal bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari proses pembelajaran menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan komunikatif. “Ini bukan tentang cari dana, tapi tentang menunjukkan bahwa kita punya rencana yang jelas, niat yang baik, dan kemampuan untuk mewujudkannya bersama,” ujar Dimas. Ia juga membagikan trik dan tips agar organisasi pelajar dapat berjalan efektif, yakni dengan komunikasi yang terbuka dan sikap profesi...

Ashabul Kahfi: Konteks Awal Kisah Tujuh Pemuda

Ashabul Kahfi: Konteks Awal Kisah Tujuh Pemuda 15 Apr 2023, 13:03 WIB Ketujuh pemuda dalam kisah Ashabul Kahfi hidup pada masa Kaisar Decius. Alquran mengandung kisah-kisah yang berhikmah besar. Di antaranya mengenai Para Penghuni Gua (Ashabul Kahfi), yang dinarasikan dalam Surah al-Kahf ayat 9–26. Walaupun firman Allah SWT itu tidak mencantumkan siapa nama mereka, di mana lokasi dan kapan peristiwa yang dimaksud, kisah tersebut benar-benar pernah terjadi. Kalangan sejarawan yang mengkajinya sering merujuk pada konteks sejarah penduduk Upsus (Ephesus). Ephesus merupakan nama kota kuno di pesisir Turki Barat—sekitar tiga kilometer Distrik Selçuk, Provinsi Izmir, Turki. Daerah yang diduga menjadi tempat tinggal Ashab al-Kahfi tidak hanya itu. Selain di sekitar Selçuk, ada pula Gua Eshab-ı Kehf, yang kini sebuah destinasi wisata di wilayah utara Kota Tarsus, Provinsi Mersin. Kemudian, Gua Eshab-ı Kehf Kulliye (Kompleks Utsmaniyyah-Islam) di Distrik Afsin, Provinsi Kahramanmaras. Pemerinta...