Dalam sejarah Islam, dakwah bukan hanya soal ceramah atau khutbah. Dakwah adalah proyek besar perubahan peradaban, dan salah satu penopangnya yang utama adalah wakaf. Ia bukan sekadar amal jariah, tapi sistem ekonomi sosial Islam yang menopang peradaban dan dakwah sepanjang zaman.
1. Wakaf dalam Al-Qur’an dan Sunnah
a. Dalil Al-Qur’an tentang Infaq dan Sedekah Abadi
Allah berfirman:
> "مَثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ، فِي كُلِّ سُنبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ"
> “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tangkai seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.”
— (QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini digunakan oleh para ulama sebagai landasan nilai dasar wakaf, yakni amal yang terus berbuah, walau pelakunya telah tiada.
b. Hadis Shahih tentang Sedekah Jariyah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "إِذَا مَاتَ الإِنسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ"
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
— (HR. Muslim, no. 1631)
Sedekah jariyah di sini mencakup wakaf, karena wakaf bersifat terus-menerus menghasilkan manfaat.
c. Riwayat Sahabat: Wakaf Pertama dalam Islam
Dari Ibnu Umar RA:
> "أَنَّ عُمَرَ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا"
“Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia berkata kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, aku mendapat tanah yang lebih baik daripada semua harta yang pernah aku miliki. Apa yang harus aku lakukan dengannya? Nabi bersabda: Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.”
— (HR. Bukhari no. 2737, Muslim no. 1632)
Inilah dasar akad wakaf: حبس الأصل وتسبيل المنفعة — menahan pokoknya dan memberikan manfaatnya untuk umum.
2. Wakaf: Strategi Dakwah Rasulullah SAW
Rasulullah SAW:
Mendirikan Masjid Nabawi di atas tanah wakaf
Memotivasi wakaf Sumur Ruma’ oleh Utsman bin Affan untuk kaum Muslimin
Memberikan contoh wakaf tanah, kebun, dan rumah demi kepentingan umat
Nabi tidak membangun Madinah hanya dengan kata-kata, tapi dengan fondasi ekonomi umat yang berbasis wakaf.
3. Wakaf dalam Peradaban Islam
a. Masa Dinasti Umayyah & Abbasiyah:
Wakaf digunakan untuk mendirikan madrasah, rumah sakit, dan baitul hikmah
Para ulama menerima gaji dari wakaf, bukan dari penguasa
b. Masa Dinasti Utsmaniyah:
Ada wakaf untuk anak yatim, janda, budak yang ingin merdeka, hingga binatang liar
Tersedia wakaf untuk pendanaan masjid, madrasah, bahkan peradilan
Contoh nyata:
Universitas Al-Qarawiyyin (Maroko) dan Universitas Al-Azhar (Mesir) tumbuh besar berkat wakaf yang berkelanjutan.
---
4. Wakaf Kontemporer: Instrumen Dakwah Masa Kini
Saat ini, wakaf bukan lagi hanya berupa tanah atau masjid. Ada bentuk-bentuk wakaf modern:
Wakaf uang/digital: untuk membiayai konten dakwah, website, podcast Islami
Wakaf pendidikan: membiayai pelatihan dai, beasiswa santri, atau sekolah Islam
Wakaf produktif: ruko, ladang, kendaraan operasional yang disewakan untuk hasil dakwah
> Dengan wakaf yang dikelola profesional, dakwah menjadi mandiri dari bantuan asing, bebas intervensi, dan berkelanjut.
Wakaf adalah strategi dakwah jangka panjang dan penopang peradaban Islam.
Umat Islam perlu kembali menyadari potensi besar wakaf bukan hanya sebagai amalan individual, tapi sebagai sistem ekonomi Islam yang kolektif dan strategis.
"Wakaf adalah jejak keabadian dalam amal. Ia membangun peradaban dari kesadaran, bukan dari kekuasaan."
Komentar
Posting Komentar