Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah lagi atau berpoligami selama Khadijah Radhiallahu ‘anha masih hidup. Beliau baru menikah dan berpoligami setelah Khadijah Radhiallahu ‘anha wafat. ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikahi wanita lain saat Khadijah (masih hidup pent.) sampai Khadijah wafat” (HR. Muslim). Sebagian orang berdalil dengan dalil yang tidak tepat, lalu berkesimpulan bahwa seorang laki-laki baru bisa melakukan poligami setelah istri pertama wafat sebagaimana Khadijah dan Fatimah Radhiallahu ‘anhuma. Pernyataan yang benar bahwa boleh saja menikah lagi saat istri pertama masih hidup, karena para sahabat melakukan poligami saat istri pertama mereka masih hidup. Perlu diketahui bahwa ulama menjelaskan mengapa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam tidak berpoligami selama Khadijah masih hidup. Beberapa ulama menjelaskan k...
Dawai - Dai Wasathiyah adalah blog dan forum dakwah yang menyuarakan Islam moderat (wasathiyah), menyejukkan, dan relevan dengan kehidupan modern. Kami menghadirkan artikel keislaman, tafsir Al-Qur’an, kajian hadis, serta diskusi dakwah digital dan sosial. Dengan semangat rahmatan lil ‘alamin, kami mengajak para dai dan pembaca untuk menyebarkan nilai-nilai Islam yang penuh hikmah, toleransi, dan keseimbangan dalam beragama serta bermasyarakat.